Kupang,- Mahasiswa dan alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H., M.H, mengambil langkah berani dengan mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut telah teregister denganRegistrasi Perkara NOMOR 41/PUU-XXIVI2026. Para Pemohon terdiri dari Lodovikus Ignasius Lamury atau biasa disapa Vicky Lamury dan Chris M. Bani, alumni STIKUM yang meraih gelar Sarjana Hukum (S.H) pada tahun 2023, serta Melianus Alopada, mahasiswa semester akhir STIKUM yang telah menyelesaikan ujian skripsi.
Melalui press releasenya, Senin (26/1/2026), Vicky Lamury menyatakan langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab akademik dan profesional generasi muda hukum. “Sebagai alumni pendidikan hukum, kami merasa penting untuk ikut menguji norma undang-undang yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, agar penerapannya tetap sejalan dengan prinsip negara hukum,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Vicky, ini bukan hanya tentang tiga orang yang menggugat, tapi tentang keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sedangkan Chris M. Bani menyoroti problem utama Pasal 406 KUHP, yang menggunakan frasa ‘melanggar kesusilaan’ yang dirujuk pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tanpa batasan yang jelas dan terukur.
“Rumusan Pasal seperti ini membuka ruang multitafsir dan berpotensi diterapkan secara berbeda-beda, sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum,” tegasnya.
Chris M. Bani menambahkan bahwa mereka tidak menolak nilai kesusilaan, tapi ingin memastikan bahwa penerapan Pasal 406 KUHP tetap sejalan dengan prinsip negara hukum.
Melianus Alopada turut menambahkan bahwa pengajuan uji materi ini juga menjadi ruang pembelajaran konstitusional bagi mahasiswa hukum.
“Kami ingin belajar menggunakan mekanisme konstitusional yang sah untuk menyampaikan kritik terhadap norma undang-undang, sekaligus mendorong partisipasi mahasiswa daerah dalam proses ketatanegaraan,” jelasnya.
Melianus Alopada berharap bahwa pengujian ini dapat menjadi contoh bagi mahasiswa hukum lainnya untuk berani menyampaikan kritik dan pendapat mereka tentang hukum.
Direktur STIKUM Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.H, memberikan apresiasi atas inisiatif akademik para mahasiswa dan alumni tersebut.
“Saya mengapresiasi langkah mahasiswa dan alumni STIKUM yang menggunakan jalur konstitusional untuk menyampaikan pandangan hukumnya. Ini merupakan praktik pendidikan hukum yang baik dan mencerminkan budaya akademik yang kritis serta bertanggung jawab,” ujarnya.
Para Pemohon menyatakan kesiapan untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku di Mahkamah Konstitusi dan berharap pengujian ini dapat berkontribusi pada penguatan kepastian hukum dalam penerapan hukum pidana di Indonesia.
Pasal 406 KUHP sendiri mengatur tentang pelanggaran kesusilaan di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.
Mahasiswa dan alumni STIKUM ini berharap bahwa pengujian ini dapat membawa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.(*CMBN01)









