Mengurai Tuduhan Jalan Sabuk Merah: Tak Ada Monopoli, Tanggung Jawab Proyek Prioritas

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fahrudin, S.T, adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah II Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT.

Fahrudin, S.T, adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah II Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT.

KUPANG,- Di tengah terpaan isu dan tudingan yang beredar, jalan panjang di daratan Timor itu tetap terbentang—menghubungkan desa, harapan, dan denyut ekonomi warga di wilayah perbatasan.

Proyek Jalan Sabuk Merah bukan sekadar aspal dan agregat, melainkan urat nadi bagi masyarakat di Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu hingga Malaka. Namun belakangan, sorotan tajam datang dari Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun, yang menuding adanya persoalan serius dalam proses tender hingga kualitas pekerjaan di lapangan.

Menjawab tudingan itu, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah II Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, Fahrudin, S.T, memilih tidak membalas dengan emosi. Ia justru membuka ruang klarifikasi tenang, namun tegas. Baginya, menjaga kepercayaan publik jauh lebih penting daripada sekadar membantah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait tudingan bahwa perusahaan pemenang tender tidak memiliki fasilitas Asphalt Mixing Plant (AMP) atau kantor cabang di NTT, Fahrudin kembali menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari evaluasi teknis dalam proses lelang yang menjadi kewenangan Tim Pelelangan Barang dan Jasa Khusus (TPBJK), yang mana merupakan tim gabungan dari unsur balai dan Kementerian PU. BPJN, kata dia, tetap berpegang pada hasil resmi yang telah melalui mekanisme yang sah.

“Proses pelelangan bukan berada di wilayah kami. Semua dilakukan oleh Tim Pelelangan Barang dan Jasa Khusus (TPBJK), yang merupakan tim gabungan dari unsur balai dan Kementerian PU. Kami di BPJN hanya fokus pada pengendalian dan pelaksanaan teknis di lapangan,” jelas Fahrudin.

Pernyataan ini sekaligus menepis tudingan adanya monopoli maupun permainan tender. Fahrudin menegaskan, tidak ada ruang bagi intervensi dalam proses lelang, apalagi untuk mengatur pemenang. Sistem yang berjalan telah terstruktur dan terpisah secara kelembagaan.

Namun, di balik polemik tersebut, realitas di lapangan tidak sepenuhnya dipungkiri. Fahrudin mengakui adanya sejumlah titik kerusakan pada ruas jalan, baik di sektor barat maupun timur. Tetapi baginya, pengakuan bukan berarti pembiaran.

“Kerusakan itu ada, dan kami tidak menutupinya. Tapi yang perlu dipahami, setiap proyek memiliki masa pemeliharaan. Di situlah tanggung jawab penyedia jasa diuji. Mereka wajib memperbaiki hingga kondisi jalan benar-benar layak,” tegasnya.

Di sektor barat, dari Saenam hingga Napan, tercatat sekitar 15 titik kerusakan. Sebagian besar telah diperbaiki, menyisakan lima titik yang kini dikebut penyelesaiannya. Sementara di sektor timur, dari Alas hingga Haekesak, terdapat sekitar 18 titik kerusakan, beberapa di antaranya dipicu longsor akibat cuaca ekstrem dan kondisi tanah yang labil.

Cerita di lapangan pun tak sesederhana angka. Di beberapa titik, warga masih setia melintas, mengangkut hasil kebun, berharap perbaikan segera tuntas. Jalan ini bukan sekadar proyek negara, ia adalah penghubung kehidupan.

  • Penjelasan Konkrit 

Fahrudin mengungkapkan, dalam rapat terakhir bersama Kepala BPJN NTT sebelum libur Paskah, telah disepakati batas waktu tegas: seluruh perbaikan harus dituntaskan paling lambat April 2026, sebelum proses Final Hand Over (FHO). Jika penyedia jasa gagal memenuhi kewajiban tersebut, konsekuensinya jelas—wanprestasi hingga potensi masuk daftar hitam.

“Kami tidak main-main. Ini uang negara, dan ini menyangkut kepentingan masyarakat. Kalau tidak diselesaikan, ada sanksi tegas,” ujarnya.

Di tengah semua itu, satu hal yang ingin ditegaskan Fahrudin, bahwa setiap proyek yang dikerjakan bukan hanya soal menyelesaikan kontrak, tetapi memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Yang kami jaga adalah kebermanfaatan. Jalan ini harus bertahan, dan harus bisa digunakan dengan baik oleh masyarakat,” kata Fahrudin.

Pada akhirnya, di balik tudingan dan klarifikasi, ada satu hal yang tak bisa dipungkiri, pembangunan selalu berada di antara harapan dan kritik. Dan di titik itulah, tanggung jawab diuji. BPJN NTT memilih untuk menjawab dengan kerja, bukan sekadar kata.(*Chris)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 
Proyek Hotmix Kukak–Sulamu: Harapan yang Dibangun, Dijaga dan Dipastikan Bertahan untuk Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Selasa, 14 April 2026 - 10:46

Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.