KEFAMENANU,- Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, membantah keras berbagai unggahan yang beredar di sejumlah media sosial maupun platform digital yang menuduh dirinya bersama sang istri meminta pembelian kursi untuk ruang kerja serta meminta sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah kepada seorang pengusaha untuk kepentingan pribadi.
Kepada media, Minggu (12/7/2026), Yosep Kebo menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan dinilai sebagai pemberitaan yang menyudutkan dirinya dan keluarga tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Itu tidak benar. Pemberitaan tersebut menyudutkan dan saya melihat ada tendensi lain. Kalau memang benar ada pemerasan, silakan laporkan saja ke polisi, bukan koar-koar di media sosial. Ini sudah masuk pencemaran nama baik,” tegas Yosep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, apabila pihak-pihak tertentu terus menyebarkan tuduhan tanpa bukti dan fitnah yang merugikan nama baik dirinya maupun keluarganya, maka langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau fitnah ini terus dilakukan, kami akan melaporkannya kepada pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Bupati TTU juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, setiap tuduhan yang menyangkut dugaan tindak pidana semestinya dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan dibangun melalui opini di media sosial yang berpotensi menggiring persepsi publik.
Dalam praktik jurnalistik, asas keberimbangan merupakan prinsip utama. Setiap informasi yang memuat tuduhan terhadap seseorang wajib disertai konfirmasi kepada pihak yang dituduh agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan tidak menyesatkan. Menyampaikan tuduhan sepihak tanpa memberikan ruang hak jawab berpotensi melanggar etika jurnalistik sekaligus menimbulkan kerugian bagi pihak yang diberitakan.
Selain itu, penyebaran informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pencemaran nama baik atau penyebaran informasi bohong sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diimbau lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, terutama yang menyangkut kehormatan dan reputasi seseorang.
Bupati TTU berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak menjadikan media sosial sebagai ruang untuk mengadili seseorang tanpa bukti yang sah. Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, jalur yang tepat adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan asas praduga tak bersalah.***









