Merasa Difitnah, Bupati TTU Bantah Pemerasan dan Ancam Lapor Penyebar Informasi ke Polisi

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati TTU

Bupati TTU

KEFAMENANU,- Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, membantah keras berbagai unggahan yang beredar di sejumlah media sosial maupun platform digital yang menuduh dirinya bersama sang istri meminta pembelian kursi untuk ruang kerja serta meminta sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah kepada seorang pengusaha untuk kepentingan pribadi.

Kepada media, Minggu (12/7/2026), Yosep Kebo menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan dinilai sebagai pemberitaan yang menyudutkan dirinya dan keluarga tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Itu tidak benar. Pemberitaan tersebut menyudutkan dan saya melihat ada tendensi lain. Kalau memang benar ada pemerasan, silakan laporkan saja ke polisi, bukan koar-koar di media sosial. Ini sudah masuk pencemaran nama baik,” tegas Yosep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, apabila pihak-pihak tertentu terus menyebarkan tuduhan tanpa bukti dan fitnah yang merugikan nama baik dirinya maupun keluarganya, maka langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau fitnah ini terus dilakukan, kami akan melaporkannya kepada pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Bupati TTU juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, setiap tuduhan yang menyangkut dugaan tindak pidana semestinya dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan dibangun melalui opini di media sosial yang berpotensi menggiring persepsi publik.

Dalam praktik jurnalistik, asas keberimbangan merupakan prinsip utama. Setiap informasi yang memuat tuduhan terhadap seseorang wajib disertai konfirmasi kepada pihak yang dituduh agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan tidak menyesatkan. Menyampaikan tuduhan sepihak tanpa memberikan ruang hak jawab berpotensi melanggar etika jurnalistik sekaligus menimbulkan kerugian bagi pihak yang diberitakan.

Selain itu, penyebaran informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pencemaran nama baik atau penyebaran informasi bohong sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diimbau lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, terutama yang menyangkut kehormatan dan reputasi seseorang.

Bupati TTU berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak menjadikan media sosial sebagai ruang untuk mengadili seseorang tanpa bukti yang sah. Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, jalur yang tepat adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan asas praduga tak bersalah.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Rabu, 23 September 2026 - 06:59

Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.