Merasa Dirugikan, Kuasa Hukum Pemda TTU Layangkan Somasi atas Pemberitaan Dugaan Pengakuan Bupati

Senin, 3 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Pemda TTU, Ferdinandus Maktaen, S.H,

Kuasa hukum Pemda TTU, Ferdinandus Maktaen, S.H,

KEFAMENANU – Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Ferdinandus Maktaen, S.H, melayangkan somasi kepada salah satu media online beserta narasumber yang menyebut Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, mengakui pernah dua kali meminjam uang kepada Chatarina Sigit alias Rina.

Somasi tersebut disampaikan Ferdinandus dalam konferensi pers di Kefamenanu, Senin (3/8/2026). Ia meminta pihak media maupun narasumber yang menyampaikan informasi tersebut segera menunjukkan bukti dan dasar atas klaim yang dimuat dalam pemberitaan.

Menurut Ferdinandus, tuduhan bahwa Bupati TTU mengakui adanya hubungan pinjam-meminjam tidak pernah disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya maupun dalam pernyataan resmi yang diberikan kepada publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta pihak yang menyatakan Bupati TTU mengakui pernah meminjam uang agar menunjukkan fakta dan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan membangun opini tanpa bukti,” tegas Ferdinandus.

Ia menjelaskan, konferensi pers yang digelar pada Jumat (31/7/2026) dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Yosep Falentinus Delasalle Kebo secara pribadi, bukan sebagai kuasa hukum Pemerintah Kabupaten TTU maupun dalam kapasitas mewakili jabatan Bupati TTU.

Karena itu, Ferdinandus menilai pemberitaan yang mengaitkan klarifikasi tersebut dengan pengakuan Bupati mengenai pinjaman uang telah menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

Ia menegaskan terdapat dua hal yang perlu diluruskan. Pertama, tidak pernah ada proses pinjam-meminjam uang yang dilakukan oleh Bupati TTU sebagaimana diberitakan. Kedua, seluruh klarifikasi yang pernah disampaikan berkaitan dengan persoalan pribadi, bukan mewakili jabatan kepala daerah.

Ferdinandus juga mengungkapkan pihaknya telah mengundang wartawan dari media yang menerbitkan pemberitaan tersebut untuk menghadiri konferensi pers lanjutan sebagai ruang klarifikasi. Namun hingga kegiatan berlangsung, undangan itu tidak mendapat tanggapan.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan hubungan pribadi maupun komunikasi antarindividu telah dijelaskan secara terbuka. Sementara perkara yang kini sedang bergulir di pengadilan merupakan sengketa keperdataan antara PT CML Metro Medika dan Pemerintah Kabupaten TTU, sehingga tidak dapat dicampuradukkan dengan persoalan pribadi Bupati.

Ferdinandus mengatakan somasi tidak hanya ditujukan kepada media yang memuat pemberitaan, tetapi juga kepada narasumber yang menyampaikan pernyataan mengenai dugaan adanya dua pengakuan Bupati TTU terkait pinjaman uang.

Menurutnya, apabila klaim tersebut tidak dapat dibuktikan, pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat dan menciptakan persepsi negatif terhadap kepala daerah tanpa didukung fakta yang memadai.

“Kami meminta agar pemberitaan itu segera diklarifikasi. Jika tidak dapat membuktikan dasar pernyataan tersebut, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ferdinandus.

Ia menambahkan, somasi yang disampaikan pada Senin (3/8/2026) merupakan peringatan hukum resmi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kepentingan hukum pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan dimaksud.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Rabu, 23 September 2026 - 06:59

Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.