Kupang,- Sebuah kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, ketika Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Mokris Lay, ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran. Kabar ini langsung menyebar seperti api di lapangan, membuat banyak pihak terkejut dan penasaran.
Mokris Lay, yang dikenal sebagai politisi yang aktif di Kota Kupang, kini harus menghadapi proses hukum atas tuduhan penelantaran. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polda NTT melakukan pelimpahan tahap II ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Barang bukti, tersangka, dan berkas perkara telah diserahkan ke tangan JPU, menandai dimulainya proses hukum yang panjang.
Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa penahanan Mokris Lay didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam acara pemeriksaan, tersangka menyatakan tidak menelantarkan isteri dan anak, namun dalam fakta unsur-unsur Penelantaran telah terpenuhi sehingga perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P-21),” kata Kajari.
Mokris Lay dijerat dengan Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 77 B jo. Pasal 76 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya cukup berat, membuat Mokris Lay harus siap menghadapi konsekuensi atas perbuatannya.
Penahanan Mokris Lay juga menjadi peringatan bagi para pejabat dan politisi di Kota Kupang untuk selalu mematuhi hukum dan menjaga integritas.
Shirley Manutede memastikan bahwa kasus ini menunjukkan tidak ada yang kebal hukum, dan setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kejari Kota Kupang telah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” kata Kajari.
Mokris Lay sendiri masih memiliki hak untuk membela diri atas penahanan ini. Namun saat ini, ia harus menjalani proses hukum yang telah ditetapkan.
Kasus ini menjadi sorotan di Kota Kupang, dan masyarakat akan terus memantau perkembangan selanjutnya. Apakah Mokris Lay akan berhasil membuktikan kesalahannya atau tidak, hanya waktu yang bisa menjawab.***









