Polda NTT Lebih Mengacu pada SKB ITE Ketimbang UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Vicky Lamury Minta DPR RI Gelar RDP dengan Kapolri

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Aktivis muda dan calon advokat, Lodovikus Ignasius Lamury mengajukan pengaduan kebijakan penegakan hukum kepada Komisi III DPR RI. Pengaduan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sekretariat Jenderal DPR RI sebagaimana dalam surat tanda terima (5/2/2026) dan selanjutnya akan disposisi ke komisi 3 DPR RI guan proses lebih lanjut

Anak muda yang akrab disapa Vicky Lamury tersebut, menyoroti penggunaan Surat Keputusan Bersama (SKB) implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penanganan perkara dugaan penghinaan melalui media elektronik di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Vicky menjelaskan, dalam tahap awal penanganan perkara, penyidik Subdirektorat Siber Polda NTT menjadikan SKB ITE sebagai rujukan utama dalam menentukan rezim hukum perkara, bahkan sempat mengarahkan peristiwa tersebut ke pidana umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, pengaturan mengenai penyerangan kehormatan dan martabat di ruang digital telah dikodifikasi dalam Pasal 27A.

Pelapor menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara perkembangan regulasi dengan praktik penegakan hukum di daerah.

“UU ITE sudah diperbarui melalui Pasal 27A, tetapi dalam praktiknya penyidik masih menggunakan SKB yang merujuk pada rezim lama,” ujar Vicky Lamury.

Menurutnya, SKB ITE sebagai pedoman administratif tidak seharusnya digunakan untuk mengkualifikasi suatu peristiwa pidana atau mengesampingkan penerapan undang-undang yang lebih baru.

Melalui pengaduan tersebut, sebagai pelapor, Vicky Lamury meminta Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia guna mempertegas penerapan UU ITE dalam praktik penegakan hukum.

Pelapor secara khusus meminta agar RDP tersebut menghadirkan Kapolri, Kapolda NTT, serta penyidik Subdirektorat Siber Polda NTT untuk memberikan penjelasan mengenai penggunaan SKB ITE dalam penanganan perkara siber dan memastikan bahwa penerapan undang-undang berjalan konsisten di seluruh wilayah Indonesia.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Rabu, 23 September 2026 - 06:59

Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.