Polda NTT Lebih Mengacu pada SKB ITE Ketimbang UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Vicky Lamury Minta DPR RI Gelar RDP dengan Kapolri

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Aktivis muda dan calon advokat, Lodovikus Ignasius Lamury mengajukan pengaduan kebijakan penegakan hukum kepada Komisi III DPR RI. Pengaduan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sekretariat Jenderal DPR RI sebagaimana dalam surat tanda terima (5/2/2026) dan selanjutnya akan disposisi ke komisi 3 DPR RI guan proses lebih lanjut

Anak muda yang akrab disapa Vicky Lamury tersebut, menyoroti penggunaan Surat Keputusan Bersama (SKB) implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penanganan perkara dugaan penghinaan melalui media elektronik di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Vicky menjelaskan, dalam tahap awal penanganan perkara, penyidik Subdirektorat Siber Polda NTT menjadikan SKB ITE sebagai rujukan utama dalam menentukan rezim hukum perkara, bahkan sempat mengarahkan peristiwa tersebut ke pidana umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, pengaturan mengenai penyerangan kehormatan dan martabat di ruang digital telah dikodifikasi dalam Pasal 27A.

Pelapor menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara perkembangan regulasi dengan praktik penegakan hukum di daerah.

“UU ITE sudah diperbarui melalui Pasal 27A, tetapi dalam praktiknya penyidik masih menggunakan SKB yang merujuk pada rezim lama,” ujar Vicky Lamury.

Menurutnya, SKB ITE sebagai pedoman administratif tidak seharusnya digunakan untuk mengkualifikasi suatu peristiwa pidana atau mengesampingkan penerapan undang-undang yang lebih baru.

Melalui pengaduan tersebut, sebagai pelapor, Vicky Lamury meminta Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia guna mempertegas penerapan UU ITE dalam praktik penegakan hukum.

Pelapor secara khusus meminta agar RDP tersebut menghadirkan Kapolri, Kapolda NTT, serta penyidik Subdirektorat Siber Polda NTT untuk memberikan penjelasan mengenai penggunaan SKB ITE dalam penanganan perkara siber dan memastikan bahwa penerapan undang-undang berjalan konsisten di seluruh wilayah Indonesia.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:23

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.