Polemik Kepengurusan Swasti Sari, Pengurus Tegaskan Mekanisme UKK

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengurus KSP KOPDIT Swasti Sari, Wilhelmus Geri, S.Pd, M.M didampingi Sekretaris Pengurus, Drs. Frans Ola Krowin, saat pose bersama Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono (tengah) belum lama ini.

Ketua Pengurus KSP KOPDIT Swasti Sari, Wilhelmus Geri, S.Pd, M.M didampingi Sekretaris Pengurus, Drs. Frans Ola Krowin, saat pose bersama Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono (tengah) belum lama ini.

KUPANG — KSP Kopdit Swasti Sari menegaskan bahwa calon pengurus dan pengawas harus mengikuti serta dinyatakan lulus Ujian Kepatutan dan Kelayakan (UKK) sebelum melanjutkan ke tahapan pemilihan. Mekanisme tersebut disebut menjadi bagian penting dalam proses penetapan pengurus dan pengawas di lembaga koperasi tersebut.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris I Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Drs. Frans Ola Krowin, mewakili Ketua KSP Kopdit Swasti Sari Wilhelmus Geri, S.Pd., M.M., saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/8/2026).

Menurut Frans, UKK merupakan tahapan yang harus dilalui calon pengurus dan pengawas sebelum mengikuti proses pemilihan. Calon yang dinyatakan lulus UKK kemudian dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di KSP Kopdit Swasti Sari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebaliknya, kata dia, calon yang tidak memenuhi persyaratan atau dinyatakan tidak lulus UKK tidak dapat melanjutkan proses pencalonan pada tahapan pemilihan pengurus maupun pengawas.

Frans menyampaikan penjelasan tersebut menyusul adanya persoalan mengenai pihak-pihak yang disebut mengklaim atau ditetapkan sebagai pengurus maupun pengawas KSP Kopdit Swasti Sari tanpa melalui seluruh tahapan yang selama ini berlaku di lembaga tersebut.

Ia menegaskan, proses pengisian jabatan pengurus dan pengawas tidak dapat dilakukan secara sepihak karena terdapat mekanisme organisasi yang harus dipenuhi. Karena itu, setiap pihak yang hendak menduduki jabatan tersebut dinilai harus mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prosesnya harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. UKK merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum seseorang mengikuti proses pemilihan,” kata Frans.

Frans juga menekankan bahwa KSP Kopdit Swasti Sari sebagai koperasi primer memiliki kewajiban untuk menjalankan tata kelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan internal koperasi. Menurutnya, kepatuhan terhadap mekanisme tersebut penting untuk menjaga legitimasi kepengurusan sekaligus kepercayaan anggota.

Terkait adanya pihak yang saat ini mengaku sebagai pengurus atau pengawas KSP Kopdit Swasti Sari, Frans menyatakan bahwa pihaknya tidak mengakui klaim tersebut karena, menurut dia, tidak sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku. Ia meminta anggota tidak mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum memiliki dasar kepengurusan yang jelas.

Selain persoalan UKK, Frans juga menyoroti rangkap jabatan. Ia mengatakan, selama ini pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari tidak merangkap jabatan sebagai pengurus atau pengawas pada koperasi lain. Karena itu, setiap pihak yang memegang jabatan serupa di koperasi lain diminta memperhatikan ketentuan organisasi yang berlaku di Swasti Sari.

Frans turut mengimbau anggota agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang berpotensi menimbulkan perpecahan internal. Ia meminta seluruh anggota menggunakan mekanisme organisasi dan forum resmi koperasi apabila terdapat persoalan terkait kepengurusan maupun pengawasan.

Ia juga meminta anggota berpedoman pada kepengurusan yang menurut pihaknya telah dilantik oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 11 Mei 2026.

Menurut Frans, kepengurusan tersebut saat ini menjalankan mandat anggota sebagaimana hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 yang berlangsung pada 26 April 2026.

Ia mengatakan, dalam RAT tersebut terdapat sejumlah agenda dan persoalan yang menjadi perhatian anggota dan harus ditindaklanjuti oleh pengurus dan pengawas. Di antaranya menyangkut dugaan persoalan dana sekitar Rp1 miliar, penggunaan anggaran untuk penerbitan buku, serta persoalan dana sekitar Rp3 miliar pada Koperasi Konsumen Tunas Sari Sejahtera (Kopmen TSS).

Frans menegaskan, berbagai persoalan tersebut akan menjadi bagian dari tugas pengurus dan pengawas dalam menjalankan mandat anggota. Ia berharap seluruh proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pihak Bildad Thonak Minta Polda NTT Lanjutkan Proses Hukum dan Semua Fakta Harus Diuji
Stevano dan Perjuangan Menjaga Mimpi Anak-Anak Sumba Timur
Estafet Kepemimpinan HIMARASI Berlanjut, Pesan Ary Buraen Dibawa Spirit “Im Tabua Tafena Amarasi”
BPJN NTT Sukses Tangani Proyek Sabuk Merah di Ujung Negeri, Jalan yang Membawa Harapan
KKJ NTT dan AJI Kupang Bersuara: Bildad Tonak Diantara Pemberitaan dan Penghakiman
Dugaan Muskot Ilegal Guncang PBVSI Kota Kupang, Empat Orang Dilaporkan ke Polisi
Menyalakan Asa dari Wilayah 3T, KADIN NTT Tuai Apresiasi Presiden
Menyulam Kembali Asa, Hotel Sasando Mulai Babak Baru di Tangan Perusahaan Induk

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:25

Pihak Bildad Thonak Minta Polda NTT Lanjutkan Proses Hukum dan Semua Fakta Harus Diuji

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:35

Stevano dan Perjuangan Menjaga Mimpi Anak-Anak Sumba Timur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:28

Polemik Kepengurusan Swasti Sari, Pengurus Tegaskan Mekanisme UKK

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:30

Estafet Kepemimpinan HIMARASI Berlanjut, Pesan Ary Buraen Dibawa Spirit “Im Tabua Tafena Amarasi”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:24

BPJN NTT Sukses Tangani Proyek Sabuk Merah di Ujung Negeri, Jalan yang Membawa Harapan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.