KEFAMENANU – Di tengah perdebatan mengenai dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan, kuasa hukum Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Ferdinandus Maktaen, S.H., memilih menjelaskan duduk persoalan dari sudut pandang hukum. Baginya, isu yang berkembang bukan semata tentang hubungan antara pemerintah dan media, melainkan mengenai bagaimana sebuah informasi disampaikan secara utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang dapat merugikan salah satu pihak.
Ferdinandus menegaskan, sejak awal tidak pernah ada niat untuk menghalangi kerja jurnalistik ataupun membungkam kebebasan pers. Sebaliknya, ia mengaku menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun, penghormatan terhadap kebebasan pers, menurutnya, harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak jawab dan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Berangkat dari prinsip tersebut, pihaknya mengirimkan klarifikasi resmi yang disampaikan Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo bersama keluarga. Klarifikasi itu dimaksudkan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang sedang berkembang, termasuk membedakan antara perkara hukum yang bersifat kelembagaan dengan urusan pribadi yang telah dijelaskan oleh pihak terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ferdinandus, hak jawab bukanlah alat untuk menekan media, melainkan mekanisme yang disediakan oleh hukum agar setiap pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan penjelasan. Karena itu, ia berharap substansi klarifikasi dapat dipublikasikan secara proporsional sehingga publik memiliki kesempatan menilai suatu persoalan dari berbagai sudut pandang, bukan hanya dari satu sisi.
Ia menjelaskan, keberatan pihaknya muncul ketika substansi klarifikasi dinilai tidak dimuat secara utuh. Dalam pandangannya, judul maupun narasi pemberitaan yang tidak sepenuhnya mencerminkan isi klarifikasi berpotensi membentuk persepsi publik yang berbeda dengan maksud sebenarnya. Atas dasar itulah, somasi dan pelaporan ke Dewan Pers ditempuh sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ferdinandus menolak anggapan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap wartawan. Sebagai advokat, katanya, ia berkewajiban memberikan pendampingan hukum kepada klien, termasuk menggunakan instrumen hukum yang tersedia apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak kliennya. Ia menegaskan, penggunaan jalur hukum tidak identik dengan upaya membatasi kebebasan pers.
Dalam penjelasannya, Ferdinandus juga mengingatkan pentingnya prinsip cover both sides, yakni memberikan ruang yang seimbang kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam sebuah pemberitaan. Menurutnya, konfirmasi kepada pihak yang diberitakan merupakan bagian penting dari proses jurnalistik agar informasi yang diterima masyarakat tidak kehilangan konteks dan tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.
Bagi pihak Bupati TTU, persoalan yang berkembang bukan sekadar mengenai benar atau salahnya sebuah berita, melainkan mengenai pentingnya menjaga keseimbangan informasi. Mereka berharap setiap pemberitaan yang menyangkut nama baik seseorang maupun lembaga dapat memuat penjelasan dari seluruh pihak terkait sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lengkap sebelum membentuk penilaian.
Ferdinandus menambahkan bahwa pelaporan kepada Dewan Pers justru menunjukkan penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur oleh negara. Dengan menempuh jalur tersebut, penyelesaian diharapkan berlangsung melalui forum yang memiliki kewenangan menilai apakah sebuah pemberitaan telah memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan etika jurnalistik.
Pada akhirnya, Ferdinandus berharap polemik ini tidak dipandang sebagai pertentangan antara pemerintah dan insan pers. Ia menilai kedua pihak memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan informasi yang benar kepada masyarakat. Karena itu, ruang dialog, konfirmasi, serta penghormatan terhadap hak jawab menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi, sehingga pemberitaan tidak hanya cepat disampaikan, tetapi juga utuh, berimbang, dan memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional.
Catatan redaksi: Artikel ini merupakan advertorial yang disusun berdasarkan keterangan dan pandangan pihak kuasa hukum Bupati TTU. Isi tulisan merepresentasikan perspektif pihak tersebut dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan fakta atas sengketa yang masih menjadi perdebatan. Untuk menjaga keberimbangan, pandangan dari pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini tetap perlu disajikan apabila tersedia.***









