KUPANG,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang bersama Polsek Fatuleu berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia akibat aksi pelemparan batu terhadap kendaraan yang melintas di wilayah Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, Ipda Helmy Wildan, S.H., menyusul laporan polisi Nomor: LP/B/13/VI/2026/SPKT/POLSEK FATULEU/SPKT/POLDA NTT tertanggal 23 Juni 2026.
Kapolres Kupang melalui Kasi Humas Polres Kupang, Ipda Randy Lalu Hidayat, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kupang bersama personel Polsek Fatuleu segera melakukan penyelidikan intensif dengan menghimpun keterangan para saksi di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan dua orang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial M.Y.R. (16) dan A.T. (16) yang diduga sebagai pelaku pelemparan batu terhadap kendaraan korban,” ujar Ipda Randy kepada media ini, Jumat (26/6/2026) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa itu bermula pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita ketika para saksi bersama kedua terduga pelaku mengonsumsi minuman keras di rumah salah seorang rekannya. Sekitar pukul 23.00 Wita, mereka kemudian menghadiri pesta pernikahan di Dusun Batukarang, Desa Camplong II.
Saat perjalanan pulang sekitar pukul 02.00 Wita, salah seorang terduga pelaku mengajak teman-temannya melempari kendaraan yang melintas. Ajakan tersebut tidak mendapat tanggapan dari rombongan. Namun, setibanya di lokasi kejadian, kedua terduga pelaku memilih berhenti di pinggir jalan, sementara rekan-rekan mereka melanjutkan perjalanan.
Sekitar pukul 03.00 Wita, kedua remaja tersebut diduga melempar sebuah batu ke arah mobil pikap berwarna hitam yang melintas. Batu tersebut mengenai korban dan menyebabkan luka berat di bagian kepala. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku berlari menyusul teman-temannya dan sempat menceritakan bahwa mereka telah melempar kendaraan yang lewat.
Akibat lemparan batu tersebut, korban mengalami patah tulang tengkorak bagian kanan. Meski sempat mendapat penanganan medis, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Saat ini kedua ABH telah diamankan di Polsek Fatuleu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan sistem peradilan pidana anak karena kedua terduga pelaku masih di bawah umur.***








