Kupang-CMBN,- Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur, menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan, Kamis 1 Januari 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP /B/1/XII/2025/SPKT/POLRES KUPANG POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Laporan tersebut dibuat oleh Jongki Monaris Boimau, warga Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang. Ia melaporkan peristiwa dugaan pengeroyokan atau tentang kekerasan secara bersama-sama, yang terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025
Sebagaimana informasi yang diterima media ini bahwa terlapor sebanyak empat orang yakni Misraim Manggoa, Felbileni Foni-Manggoa, Gusto Manggoa dan Naftali Mangoa. Sedangkan terduga korban adalah OB (60 Tahun).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu anak korban kepada media ini Jumat (02/01) mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu 31 Desember 2025 yang dilakukan oleh terduga pelaku MM cs. Kejadian tersebut terjadi di kebun.
Ia menceritakan bahwa dugaan penganiayaan ini terjadi saat korban bersama kedua anaknya sedang menanam di kebun kemudian datanglah salah satu terduga pelaku FF mendapati korban, lalu FF menyuruh anaknya GM untuk memanggil ayahnya MM. Beberapa menit kemudian GM kembali bersama MM dan terduga pelaku lainnya yakni NM. Mereka langsung memukul atau menganiaya korban.
“Kami sementara tanam, FF tiba-tiba datang dan langsung menyuruh anaknya GM supaya panggil MM. Tidak lama GM kembali bersama MM dan NM. Ketika mereka datang MM langsung memukul ayah saya tepat di mata bagian kiri menggunakan anakan kelapa lalu meninju tepat di wajah, lalu penganiayaan turut dilakukan oleh GM, NM, dan FF,” ungkap anak korban.
Dari penganiayaan tersebut korban berusaha melindungi diri, namun korban tetap babak belur karena kalah jumlah. Korban mengalami luka robek di pelipis bagian kiri dan arrea bibir. Korban kemudian dibawa oleh keluarga ke RSUD Naibonay guna memperoleh perawatan medis (visum) lalu membuat laporan di Polres Kupang.
“Bapa sudah melaporkan tindakan penganiayaan tersebut di Polres Kupang. Saat ini juga masih dalam pengawasan tim medis RSUD Naibonat,” ujar anak korban yang juga aktivis mahasiswa ini.
Dirinya mengaku kecewa dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para terduga pelaku. Ia berharap agar pihak kepolisian bisa mengusut dan menuntaskan persoalan ini agar dirinya bersama keluarga khususnya korban yang merupakan ayah kandungnya mendapatkan keadilan.
“Tentu sesama warga kampung, saya menghargai. Namun tindakan kekerasan merupakan perbuatan melawan hukum yang seharusnya tidak terjadi. Apalagi sampai main hakim sendiri dengan cara pengeroyokan. Karakter premanisme ini tidak boleh terjadi lagi di Kabupaten Kupang khususnya Desa Oenuntono,” tandasnya.(*CMB01)









