Sidang Korupsi Kredit Macet Bank NTT, Saksi Ungkap Penerimaan Rp500 Juta

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU hadirkan Chris Liyanto sebagai saksi dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Kupang.

JPU hadirkan Chris Liyanto sebagai saksi dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Kupang.

Kupang- Sidang perkara dugaan korupsi kredit macet bernilai miliaran rupiah di Bank NTT kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin, 26 Januari 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang menghadirkan Chris Liyanto sebagai saksi dalam perkara yang menjerat terdakwa Paskalia Uun Bria dan Sem Haba Bunga.

Dalam persidangan, Chris Liyanto mengaku menerima uang sebesar Rp500 juta dari Rachmat alias Raffi. Pengakuan ini menjadi sorotan utama dalam sidang yang dipimpin oleh hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Chris Liyanto, saksi kunci dalam kasus ini, menjelaskan bahwa uang tersebut diterimanya dalam beberapa tahap.

Penerimaan uang ini diduga terkait dengan proses kredit yang dilakukan oleh terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, menyatakan bahwa penerimaan uang ini merupakan bukti kuat dalam kasus korupsi kredit macet Bank NTT.

Sidang ini masih berlanjut, dengan terdakwa Paskalia Uun Bria dan Sem Haba Bunga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus korupsi kredit macet Bank NTT ini telah menyeret beberapa pejabat bank dan pihak terkait. Kejaksaan Negeri Kota Kupang terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

Dalam kasus ini, Chris Liyanto menjadi saksi kunci yang dapat membantu mengungkap kebenaran. Pengakuannya tentang penerimaan uang Rp500 juta dari Rachmat alias Raffi menjadi bukti penting dalam kasus ini.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang
Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur
Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:03

Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.