Kupang,- Di tengah hiruk pikuk opini publik, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, berdiri tegak dengan pernyataan yang tegas dan berani.
“Kami tidak akan menari di atas tabuhan genderang orang lain, biarlah yang menabuh genderang menari di atas tabuhan genderangnya sendiri,” katanya, Selasa (17/2/2026).
Shirley Manutede menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas banyaknya permintaan untuk mengomentari pernyataan atau klarifikasi di luar sidang oleh Penasehat Hukum Mokris Lay.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan dengan serius dan tidak ada ruang untuk main-main. “Sudah dikatakan berulang kali bahwa suatu perkara yang dinyatakan P21 artinya unsur-unsur sudah lengkap, seperti unsur pidananya, pasal dan disandingkan dengan fakta-fakta sesuai keterangan saksi dan alat bukti surat dan lain-lain,” jelasnya.
Shirley Manutede menambahkan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan telah di-expos beberapa kali di hadapan pimpinan dan semua jaksa senior. “Jadi tidak main main untuk bisa P21 atau dinyatakan lengkap suatu berkas perkara,” tegasnya.
Setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, maka selanjutnya akan digelar di persidangan. “Jadi mari ikuti saja di persidangan. Kan terbuka untuk umum,” katanya.
Mantan Asisten Bidang Pembinaan Kejati NTT ini menegaskan bahwa ia lebih suka berada di panggung “arena” terhormat, yaitu pengadilan, daripada menari di luar arena.
“Sekali lagi saya tidak akan menari di tabuhan genderang orang lain, saya lebih suka di panggung “arena ” terhormat namanya pengadilan,” tandasnya tenang.
Dengan pernyataan tersebut, Shirley Manutede menunjukkan komitmennya untuk menjalankan proses hukum dengan serius dan profesional, tanpa terpengaruh oleh opini publik atau tekanan dari luar.***









