Sikap Tegas Shirley Manutede: Kejaksaan Enggan Menari di Luar Arena, Fokus di Persidangan

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kupang,- Di tengah hiruk pikuk opini publik, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, berdiri tegak dengan pernyataan yang tegas dan berani.

“Kami tidak akan menari di atas tabuhan genderang orang lain, biarlah yang menabuh genderang menari di atas tabuhan genderangnya sendiri,” katanya, Selasa (17/2/2026).

Shirley Manutede menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas banyaknya permintaan untuk mengomentari pernyataan atau klarifikasi di luar sidang oleh Penasehat Hukum Mokris Lay.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan dengan serius dan tidak ada ruang untuk main-main. “Sudah dikatakan berulang kali bahwa suatu perkara yang dinyatakan P21 artinya unsur-unsur sudah lengkap, seperti unsur pidananya, pasal dan disandingkan dengan fakta-fakta sesuai keterangan saksi dan alat bukti surat dan lain-lain,” jelasnya.

Shirley Manutede menambahkan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan telah di-expos beberapa kali di hadapan pimpinan dan semua jaksa senior. “Jadi tidak main main untuk bisa P21 atau dinyatakan lengkap suatu berkas perkara,” tegasnya.

Setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, maka selanjutnya akan digelar di persidangan. “Jadi mari ikuti saja di persidangan. Kan terbuka untuk umum,” katanya.

Mantan Asisten Bidang Pembinaan Kejati NTT ini menegaskan bahwa ia lebih suka berada di panggung “arena” terhormat, yaitu pengadilan, daripada menari di luar arena.

“Sekali lagi saya tidak akan menari di tabuhan genderang orang lain, saya lebih suka di panggung “arena ” terhormat namanya pengadilan,” tandasnya tenang.

Dengan pernyataan tersebut, Shirley Manutede menunjukkan komitmennya untuk menjalankan proses hukum dengan serius dan profesional, tanpa terpengaruh oleh opini publik atau tekanan dari luar.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pihak Bildad Thonak Minta Polda NTT Lanjutkan Proses Hukum dan Semua Fakta Harus Diuji
Stevano dan Perjuangan Menjaga Mimpi Anak-Anak Sumba Timur
Polemik Kepengurusan Swasti Sari, Pengurus Tegaskan Mekanisme UKK
Estafet Kepemimpinan HIMARASI Berlanjut, Pesan Ary Buraen Dibawa Spirit “Im Tabua Tafena Amarasi”
BPJN NTT Sukses Tangani Proyek Sabuk Merah di Ujung Negeri, Jalan yang Membawa Harapan
KKJ NTT dan AJI Kupang Bersuara: Bildad Tonak Diantara Pemberitaan dan Penghakiman
Dugaan Muskot Ilegal Guncang PBVSI Kota Kupang, Empat Orang Dilaporkan ke Polisi
Menyalakan Asa dari Wilayah 3T, KADIN NTT Tuai Apresiasi Presiden

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:25

Pihak Bildad Thonak Minta Polda NTT Lanjutkan Proses Hukum dan Semua Fakta Harus Diuji

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:35

Stevano dan Perjuangan Menjaga Mimpi Anak-Anak Sumba Timur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:28

Polemik Kepengurusan Swasti Sari, Pengurus Tegaskan Mekanisme UKK

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:30

Estafet Kepemimpinan HIMARASI Berlanjut, Pesan Ary Buraen Dibawa Spirit “Im Tabua Tafena Amarasi”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:24

BPJN NTT Sukses Tangani Proyek Sabuk Merah di Ujung Negeri, Jalan yang Membawa Harapan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.