Sikap Tegas Shirley Manutede: Kejaksaan Enggan Menari di Luar Arena, Fokus di Persidangan

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kupang,- Di tengah hiruk pikuk opini publik, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, berdiri tegak dengan pernyataan yang tegas dan berani.

“Kami tidak akan menari di atas tabuhan genderang orang lain, biarlah yang menabuh genderang menari di atas tabuhan genderangnya sendiri,” katanya, Selasa (17/2/2026).

Shirley Manutede menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas banyaknya permintaan untuk mengomentari pernyataan atau klarifikasi di luar sidang oleh Penasehat Hukum Mokris Lay.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan dengan serius dan tidak ada ruang untuk main-main. “Sudah dikatakan berulang kali bahwa suatu perkara yang dinyatakan P21 artinya unsur-unsur sudah lengkap, seperti unsur pidananya, pasal dan disandingkan dengan fakta-fakta sesuai keterangan saksi dan alat bukti surat dan lain-lain,” jelasnya.

Shirley Manutede menambahkan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan telah di-expos beberapa kali di hadapan pimpinan dan semua jaksa senior. “Jadi tidak main main untuk bisa P21 atau dinyatakan lengkap suatu berkas perkara,” tegasnya.

Setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, maka selanjutnya akan digelar di persidangan. “Jadi mari ikuti saja di persidangan. Kan terbuka untuk umum,” katanya.

Mantan Asisten Bidang Pembinaan Kejati NTT ini menegaskan bahwa ia lebih suka berada di panggung “arena” terhormat, yaitu pengadilan, daripada menari di luar arena.

“Sekali lagi saya tidak akan menari di tabuhan genderang orang lain, saya lebih suka di panggung “arena ” terhormat namanya pengadilan,” tandasnya tenang.

Dengan pernyataan tersebut, Shirley Manutede menunjukkan komitmennya untuk menjalankan proses hukum dengan serius dan profesional, tanpa terpengaruh oleh opini publik atau tekanan dari luar.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Jumat, 25 September 2026 - 03:41

Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.