Atambua,- Sebuah kasus yang mengejutkan terjadi di Kabupaten Belu, NTT, ketika seorang oknum polisi dari Polres Belu, Bripka Apolynaris Meje Nuwa, dituduh melakukan ancaman, fitnah, dan makian terhadap seorang ASN, Carlos Herlinton Sikone.
Kasus ini bermula dari chattingan WhatsApp yang dikirim oleh Bripka Nuwa kepada Carlos pada 19 November 2025 lalu. Chattingan tersebut berisi kata-kata kasar dan ancaman, seperti “Kau hebat apa, kalo hebat kita duel. T_l_ anj*ng. Saya telp karena pak bupati yang suruh”.
Carlos yang merasa terancam dan difitnah, kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Belu dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Silvester Nahak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Kronologi Kasus*
Sil Nahak, kuasa hukum Carlos, mengatakan chattingan WhatsApp tersebut memenuhi unsur-unsur pidana dan telah dilaporkan secara resmi ke Polres Belu. “Kami yakin bahwa Polres Belu akan bekerja secara profesional dan proses hukum akan berjalan terus,” katanya.
Bripka Nuwa sendiri membantah tudingan meminta proyek kepada Carlos. Ia menjelaskan bahwa komunikasi yang terjadi berkaitan dengan pencairan dana kegiatan ETMC di Ende, di mana dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua PSSI Kabupaten Belu.
“Saya menanyakan pencairan anggaran karena kami ke Ende menggunakan uang pribadi. Kami sudah 19 hari di sana dan punya banyak utang makan serta penginapan,” jelasnya.
Bripka Nuwa mengakui telah melontarkan kata-kata kasar, namun menurutnya hal itu terjadi karena emosi sesaat. “Betul saya sempat bilang ‘t_l_ anjing’, tapi saya tidak pernah mengancam. Ajakan duel itu karena emosi, saya telepon tidak diangkat, padahal saat itu dia sempat buat story,” ujarnya.
*Proses Hukum Berjalan*
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada keputusan resmi dari pihak berwenang. Bripka Nuwa menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kalau memang terbukti saya salah, saya siap diproses secara hukum,” tutup Bripka Nuwa.(*CMBN01)









