KUPANG,- Belakangan ini, sejumlah pemberitaan kembali mengangkat proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Kabupaten Kupang. Ragam narasi dan pendapat bermunculan di ruang publik. Namun dalam negara hukum, setiap persoalan semestinya dibaca secara utuh, proporsional, dan berdasarkan fakta, bukan semata-mata melalui persepsi yang dibentuk oleh potongan-potongan informasi.
Prinsip dasar hukum mengajarkan bahwa setiap orang maupun badan hukum berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan berimbang. Kritik terhadap proyek pembangunan merupakan bagian dari kontrol sosial yang sehat. Akan tetapi, kritik yang baik juga menuntut adanya keberimbangan informasi, pemahaman terhadap aspek teknis pekerjaan, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Media sebagai pilar demokrasi memiliki fungsi mulia untuk mengedukasi publik, bukan membangun persepsi yang melampaui fakta-fakta yang ada.
GOR Kabupaten Kupang yang kini dikenal dengan nama GOR Komitmen bukan lagi sekadar proyek konstruksi yang selesai di atas kertas. Bangunan yang berdiri di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah itu telah menjadi ruang hidup bagi masyarakat. Sejak diresmikan pada 12 Mei 2023, gedung olahraga tipe B tersebut terus dimanfaatkan sebagai pusat aktivitas olahraga dan berbagai agenda publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat itu, anak-anak muda Kabupaten Kupang berlatih dan menumbuhkan mimpi menjadi atlet. Turnamen futsal, bola voli, basket, bulu tangkis, hingga kejuaraan bela diri Shorinji Kempo pernah digelar. Bahkan ruang yang sama juga memberi manfaat bagi pelaku UMKM melalui berbagai kegiatan bazar dan pameran. Gedung itu tidak berdiri sebagai monumen beton yang sepi, tetapi telah menjadi rumah bersama bagi masyarakat.
Secara hukum, tujuan akhir dari setiap pembangunan yang menggunakan keuangan negara adalah tercapainya kemanfaatan bagi masyarakat. Asas kemanfaatan merupakan salah satu roh yang melekat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik. Oleh sebab itu, ukuran keberhasilan suatu pembangunan tidak hanya berhenti pada aspek administratif dan teknis semata, tetapi juga harus dilihat dari manfaat nyata yang diterima masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya dari pembangunan tersebut.
Proyek pembangunan GOR Komitmen sendiri dilaksanakan pada tahun 2019 oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kupang dengan nilai kontrak sebesar Rp11,608 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus. PT Dua Sekawan bertindak sebagai kontraktor pelaksana dengan masa kerja 150 hari kalender, sedangkan pengawasan dilakukan oleh CV Diagonal Engineering.
Selama beberapa tahun sejak diresmikan, gedung tersebut telah berkali-kali dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan olahraga maupun agenda pemerintah daerah. Fakta itu menunjukkan bahwa asas kemanfaatan telah berjalan dan dirasakan masyarakat. Karena itu, apabila terdapat dinamika ataupun perbedaan pandangan mengenai aspek teknis pekerjaan, maka ruang penyelesaiannya juga harus diletakkan pada koridor hukum dan mekanisme yang berlaku, bukan melalui penghakiman di ruang opini.
Pembangunan sejatinya tidak hanya berbicara tentang beton, baja, dan angka-angka kontrak. Pembangunan adalah tentang hadirnya manfaat bagi manusia. Ketika sebuah fasilitas publik telah digunakan, dirawat, dan memberi ruang bagi lahirnya prestasi serta tumbuhnya ekonomi masyarakat, maka keberadaan manfaat tersebut juga patut mendapat tempat dalam setiap narasi yang dibangun.
Pada akhirnya, sejarah akan mencatat sebuah bangunan bukan dari banyaknya polemik yang pernah mengiringinya, tetapi dari seberapa besar manfaat yang diwariskan kepada masyarakat. Sebab hukum dibangun untuk menghadirkan keadilan, sementara pembangunan hadir untuk menghadirkan kesejahteraan. Dan di bawah atap GOR Komitmen Kabupaten Kupang, keduanya seharusnya berjalan beriringan.**
Penulis: Onisimus Selan (Mahasiswa Ilmu Hukum – Tugas Akhir)









