Kupang,- Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Chris Liyanto, tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Jumat (06/02/2026).
Chris Liyanto dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT.
Panggilan penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang terhadap Chris Liyanto dimulai pukul 09:00 Wita, namun hingga pukul 16:00 Wita, tersangka tidak hadir di Kejari Kota Kupang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, membenarkan bahwa Chris Liyanto tidak memenuhi panggilan penyidik. “Tersangka telah menyampaikan alasan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor senilai Rp 5 miliar,” kata Shirley Manutede.
Penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang menghormati alasan tersebut dan akan menjadwalkan panggilan kedua terhadap tersangka.
Penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang segera melayangkan panggilan kedua terhadap Chris Liyanto untuk diperiksa sebagai tersangka. “Kami akan menjadwalkan ulang panggilan terhadap tersangka,” ungkap Shirley Manutede.
Terkait dengan Pra Peradilan, Kejari Kota Kupang telah menerima surat pemberitahuan persidangan yang akan digelar pada Rabu (11/02/2026) mendatang.
Shirley Manutede mengaku siap menghadapi sidang praperadilan yang akan digelar pekan depan di PN Kelas IA Kupang.
Kasus dugaan Tipikor ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang akan terus memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus tersebut.
Chris Liyanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT. Kasus ini masih dalam proses dan akan terus diproses oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang.***
Oke Nusra









