Tersangka Chris Liyanto Mangkir, Kejaksaan Jadwalkan Panggilan Kedua 

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kupang,- Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Chris Liyanto, tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Jumat (06/02/2026).

Chris Liyanto dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT.

Panggilan penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang terhadap Chris Liyanto dimulai pukul 09:00 Wita, namun hingga pukul 16:00 Wita, tersangka tidak hadir di Kejari Kota Kupang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, membenarkan bahwa Chris Liyanto tidak memenuhi panggilan penyidik. “Tersangka telah menyampaikan alasan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor senilai Rp 5 miliar,” kata Shirley Manutede.

Penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang menghormati alasan tersebut dan akan menjadwalkan panggilan kedua terhadap tersangka.

Penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang segera melayangkan panggilan kedua terhadap Chris Liyanto untuk diperiksa sebagai tersangka. “Kami akan menjadwalkan ulang panggilan terhadap tersangka,” ungkap Shirley Manutede.

Terkait dengan Pra Peradilan, Kejari Kota Kupang telah menerima surat pemberitahuan persidangan yang akan digelar pada Rabu (11/02/2026) mendatang.

Shirley Manutede mengaku siap menghadapi sidang praperadilan yang akan digelar pekan depan di PN Kelas IA Kupang.

Kasus dugaan Tipikor ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang akan terus memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus tersebut.

Chris Liyanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT. Kasus ini masih dalam proses dan akan terus diproses oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang.***

Oke Nusra 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 
Proyek Hotmix Kukak–Sulamu: Harapan yang Dibangun, Dijaga dan Dipastikan Bertahan untuk Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Selasa, 14 April 2026 - 10:46

Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.