Tim Resmob Polres Kupang Amankan Satu DPO di Fatukoa 

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Resmob Polres Kupang bersama tersangka usai ditangkap.

Tim Resmob Polres Kupang bersama tersangka usai ditangkap.

KUPANG,- Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial BDP atas kasus tindak pidana penganiayaan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis (7/3/2026) malam.

DPO yang berhasil diamankan sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi berdasarkan Nomor DPO / 01 / II / Res.1.6 / 2026 Satreskrim Polres Kupang / Polda NTT serta Laporan Polisi Nomor LP / B / 115 / VI / 2025 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada 7 Juni 2025 lalu.

Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 22.30 WITA di wilayah Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang oleh Tim Resmob Polres Kupang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan TBN dilokasi kejadian, tim Resmob terlebih dahulu mendatangi rumah keluarga terduga pelaku di wilayah Fatukoa. Setelah tiba di lokasi, petugas melakukan koordinasi dengan sumber informasi di lapangan untuk memastikan keberadaan DPO.

Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh informasi bahwa BDP berada di rumah keluarganya di Fatukoa. Mendapatkan kepastian itu, tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

Sekitar pukul 23.00 WITA, tim Resmob bersama terduga pelaku kemudian meninggalkan lokasi penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Polres Kupang untuk diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, BDP merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam kasus tindak pidana serupa dan kerap meresahkan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

Dengan berhasilnya penangkapan tersebut, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi komitmen Polres Kupang dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT
Rapat Perdana: LBH GAMKI NTT Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Bulanan untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Senin, 25 Mei 2026 - 10:16

Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.