Kupang,- Tak henti-hentinya Kejaksaan Negeri Kota Kupang memberi kejutan pasca dinahkodai sosok adhyaksa Shirley Manutede, S.H.,M.Hum.
Di tengah kesibukan Kota Kupang, sebuah berita mengejutkan datang dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, kembali memberikan kejutan. Setelah menahan Anggota DPRD Kota Kupang, kini giliran pengusaha sukses Kota Kupang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.
Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Chris Liyanto, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, kepada media (30/1) menegaskan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka.
“Chris Liyanto secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT,” tegas Shirley Manutede.
Dijelaskan Shirley, Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka karena menikmati uang dari hasil kejahatan senilai Rp 500 juta. Uang itu telah diakui oleh tersangka Chris Liyanto saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang beberapa waktu lalu.
Hasil ekspose menunjukkan adanya alat bukti yang kuat, sehingga penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang sepakat untuk menetapkan tersangka tambahan atas nama Chris Liyanto. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam memberantas korupsi.
BPR Christa Jaya, yang dipimpin oleh Chris Liyanto, merupakan salah satu bank yang melayani kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Bank ini berlokasi di Jl. Frans Seda No.16, Fatululi, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Menurut Shirley, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan spekulasi dan menunggu hasil penyidikan yang transparan dan adil.
Kejaksaan Negeri Kota Kupang terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat meningkat.**









