Kajari Shirley Manutede Kembali Beri Kejutan, Pengusaha Chris Liyanto Ditetapkan Tersangka Korupsi

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H ,M.Hum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H ,M.Hum.

Kupang,- Tak henti-hentinya Kejaksaan Negeri Kota Kupang memberi kejutan pasca dinahkodai sosok adhyaksa Shirley Manutede, S.H.,M.Hum.

Di tengah kesibukan Kota Kupang, sebuah berita mengejutkan datang dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, kembali memberikan kejutan. Setelah menahan Anggota DPRD Kota Kupang, kini giliran pengusaha sukses Kota Kupang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.

Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Chris Liyanto, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, kepada media (30/1) menegaskan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka.

“Chris Liyanto secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT,” tegas Shirley Manutede.

Dijelaskan Shirley, Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka karena menikmati uang dari hasil kejahatan senilai Rp 500 juta. Uang itu telah diakui oleh tersangka Chris Liyanto saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang beberapa waktu lalu.

Hasil ekspose menunjukkan adanya alat bukti yang kuat, sehingga penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang sepakat untuk menetapkan tersangka tambahan atas nama Chris Liyanto. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam memberantas korupsi.

BPR Christa Jaya, yang dipimpin oleh Chris Liyanto, merupakan salah satu bank yang melayani kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Bank ini berlokasi di Jl. Frans Seda No.16, Fatululi, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Menurut Shirley, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan spekulasi dan menunggu hasil penyidikan yang transparan dan adil.

Kejaksaan Negeri Kota Kupang terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat meningkat.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Martabat Tak Boleh Ditawar: Pesan Tegas Bupati Kupang tentang Etika dan Lelang Bersih Proyek
PT Amar Jaya Tegaskan Tanggung Jawab: Masa Pemeliharaan Bukan Formalitas: Komitmen Jaga Kualitas Jalan
Tanggapi Kasus YM: Golkar Kabupaten Kupang Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum dan Mekanisme Etik Organisasi
Jadikan Pemuda Kristen Motor Perubahan: Rotary Internasional dan GAMKI NTT Teken Kerjasama
Badan Pengurus GAMKI Kabupaten Kupang Dilantik: Siap Menanam Benih Harapan, Langkah Awal Perubahan
Gubernur Melki Laka Lena Nikmati Akhir Pekan Bersama Dinas PUPR NTT 
Tokoh Masyarakat Oenuntono Minta Polres Kupang Tahan 2 Tersangka Pengeroyokan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:03

Martabat Tak Boleh Ditawar: Pesan Tegas Bupati Kupang tentang Etika dan Lelang Bersih Proyek

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:01

PT Amar Jaya Tegaskan Tanggung Jawab: Masa Pemeliharaan Bukan Formalitas: Komitmen Jaga Kualitas Jalan

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:20

Tanggapi Kasus YM: Golkar Kabupaten Kupang Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum dan Mekanisme Etik Organisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:37

Jadikan Pemuda Kristen Motor Perubahan: Rotary Internasional dan GAMKI NTT Teken Kerjasama

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.