Tokoh Masyarakat Oenuntono Minta Polres Kupang Tahan 2 Tersangka Pengeroyokan

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan

Ilustrasi penganiayaan

Kupang,- Matahari pagi menyinari Desa Oenuntono, namun bayang-bayang kekerasan masih menghantui warga. Pengeroyokan terhadap Onesimus Boimau (60) oleh Misraim Manggoa sekeluarga di kebun miliknya telah mengguncang ketenangan desa. Suasana hati Nimrod Nubatonis, tokoh masyarakat desa, resah dan penuh kekhawatiran.

Kejadian ini telah membangkitkan kemarahan dan kesedihan warga desa. “Kasus pengeroyokan ini, menurut kami orang desa, tidak dapat dibenarkan dan tentu melanggar hukum sehingga hukum harus ditegakkan secara adil dan benar,” kata Nimrod.

Nimrod meminta kepada pihak kepolisian untuk bisa mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penangkapan serta penahanan terhadap kedua tersangka, Misraim Manggoa dan Leni Manggoa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya minta kepada aparat kepolisian agar bisa tangkap pelaku karena ini pengeroyokan, apalagi Bapak Onisimus Boimau ini sudah lanjut usia,” tegasnya.

Tindakan pengeroyokan ini telah melanggar nilai-nilai kekeluargaan dan keamanan yang selama ini dijunjung tinggi oleh warga desa. “Tentu dalam kehidupan bermasyarakat kami tetap menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, namun tindakan yang dilakukan seperti ini patut dihukum agar tidak terjadi lagi di desa Oenuntono,” lanjut Nimrod.

Warga desa berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan benar. Mereka tidak ingin kejadian serupa terjadi lagi di desa mereka. “Sebagai sesama satu kampung, tentu kami saling menghargai, namun tindakan ini sangat meresahkan sehingga saya berharap hal serupa tidak terjadi lagi di kampung ini,” tutup Bapak Nimrod.

Pihak kepolisian telah menerima laporan kasus ini dan kedua terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka. Namun hingga saat ini belum ditahan, anehnya tersangka juga sebelumnya telah membuat laporan polisi di Polsek Amabi Oefeto Timur. Pasca penetapan tersangka, Polsek Amabi Oefeto Timur mulai memanggil para saksi (Pelapor di Polres Kupang) untuk diperiksa pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Kasus pengeroyokan ini telah mengguncang ketenangan desa Oenuntono. Warga desa berharap agar keadilan dapat ditegakan dan kehidupan desa dapat kembali tenang.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Martabat Tak Boleh Ditawar: Pesan Tegas Bupati Kupang tentang Etika dan Lelang Bersih Proyek
PT Amar Jaya Tegaskan Tanggung Jawab: Masa Pemeliharaan Bukan Formalitas: Komitmen Jaga Kualitas Jalan
Tanggapi Kasus YM: Golkar Kabupaten Kupang Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum dan Mekanisme Etik Organisasi
Jadikan Pemuda Kristen Motor Perubahan: Rotary Internasional dan GAMKI NTT Teken Kerjasama
Badan Pengurus GAMKI Kabupaten Kupang Dilantik: Siap Menanam Benih Harapan, Langkah Awal Perubahan
Gubernur Melki Laka Lena Nikmati Akhir Pekan Bersama Dinas PUPR NTT 
Kajari Shirley Manutede Kembali Beri Kejutan, Pengusaha Chris Liyanto Ditetapkan Tersangka Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:03

Martabat Tak Boleh Ditawar: Pesan Tegas Bupati Kupang tentang Etika dan Lelang Bersih Proyek

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:01

PT Amar Jaya Tegaskan Tanggung Jawab: Masa Pemeliharaan Bukan Formalitas: Komitmen Jaga Kualitas Jalan

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:20

Tanggapi Kasus YM: Golkar Kabupaten Kupang Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum dan Mekanisme Etik Organisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:37

Jadikan Pemuda Kristen Motor Perubahan: Rotary Internasional dan GAMKI NTT Teken Kerjasama

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.