Daerah 3T dan Tunjangan Khusus Guru

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi daerah 3T Kab Kupang; Gambar oleh ChatGPT

ilustrasi daerah 3T Kab Kupang; Gambar oleh ChatGPT

Pengantar

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026 telah membatalkan (mencabut) peraturan sebelumnya, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tertanggal 1 April 2026 dan berlaku mundur per 1 Januari 2026. Peraturan ini memungkinkan  guru Aparatur Sipil Negara di daerah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan pemberian tambahan penghasilan yang diterimakan langsung ke rekening tiap guru yang memenuhi persyaratan.

Menariknya, bagaimana dengan para guru di daerah 3T? Siapakah yang memberitahukan kepada mereka bahwa daerah tempat mereka bertugas termasuk kategori 3T?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persyaratan Daerah 3T: Tertinggal, Terdepan, Terluar

Dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, dinyatakan persyaratan daerah 3T sebagai berikut:

Pasal 2:  Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria:

(a) perekonomian masyarakat; (b) sumber daya manusia; (c) sarana dan prasarana; (d) kemampuan keuangan daerah; (e) aksesibilitas; dan (f) karakteristik daerah;

Kira-kira uraian atas 6 kriteria itu menurut saya sebagai berikut:

Enam kriteria tersebut pada dasarnya adalah cara negara “membaca” kondisi suatu wilayah secara menyeluruh, bukan hanya dari satu sisi, tetapi dari keterkaitan antara ekonomi, manusia, infrastruktur, hingga kemampuan tata kelola daerah.

1. Perekonomian Masyarakat
Kriteria ini menilai tingkat kesejahteraan ekonomi warga, yang tercermin dari pendapatan per kapita, tingkat kemiskinan, serta aktivitas ekonomi lokal. Daerah dikategorikan tertinggal apabila mayoritas masyarakat masih bergantung pada sektor subsisten (misalnya pertanian tradisional) dengan produktivitas rendah dan akses pasar yang terbatas.

2. Sumber Daya Manusia (SDM)
Aspek ini mengukur kualitas penduduk, terutama dari sisi pendidikan, kesehatan, dan keterampilan. Indikatornya antara lain angka melek huruf, rata-rata lama sekolah, serta status gizi dan kesehatan. SDM yang rendah menunjukkan keterbatasan kapasitas masyarakat dalam mengakses peluang ekonomi dan sosial.

3. Sarana dan Prasarana
Yang dimaksud adalah ketersediaan dan kualitas infrastruktur dasar, seperti jalan, listrik, air bersih, fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan. Ketertinggalan sering ditandai oleh infrastruktur yang minim atau tidak memadai, sehingga menghambat mobilitas dan pelayanan publik.

4. Kemampuan Keuangan Daerah
Kriteria ini melihat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan. Daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah dan ketergantungan tinggi pada transfer pusat cenderung memiliki ruang terbatas untuk meningkatkan pelayanan dan pembangunan.

5. Aksesibilitas
Aksesibilitas merujuk pada kemudahan suatu wilayah untuk dijangkau, baik secara fisik (transportasi darat, laut, udara) maupun secara sosial ekonomi (akses terhadap pasar, informasi, dan layanan). Daerah yang sulit dijangkau biasanya mengalami isolasi yang memperlambat pertumbuhan.

6. Karakteristik Daerah
Ini mencakup kondisi geografis, demografis, dan sosial budaya yang khas, seperti wilayah kepulauan, perbatasan, rawan bencana, atau komunitas adat terpencil. Karakteristik ini sering menjadi faktor pembatas alami yang memengaruhi percepatan pembangunan.

Secara keseluruhan, keenam kriteria ini saling berkaitan dan tidak berdiri sendiri. Suatu daerah disebut tertinggal bukan hanya karena satu indikator lemah, tetapi karena akumulasi keterbatasan yang membentuk lingkaran ketertinggalan struktural.

Nah, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020, pada lampirannya tertera Provinsi Nusa Tenggara Timur, di dalamnya, Kabupaten Kupang adalah salah satu daerah yang ditetapkan sebagai daerah 3T: Tertinggal, Terdepan dan Terluar.

Lalu, mari bertanya, apakah masih ada pemilahan kawasan dalam Kabupaten Kupang agar disebut daerah 3T?

Tunjangan Khusus

Dalam pasal 8 ayat (2) Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, tercatat sebagai berikut: Daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Bagaimana membaca dan menafsirkan ayat ini agar menjadi jelas bagi guru?

“Daerah khusus” merujuk pada wilayah yang memiliki kondisi objektif tertentu yang menyebabkan penyelenggaraan layanan publik, termasuk pendidikan,  memerlukan perlakuan kebijakan yang berbeda dari wilayah pada umumnya. Kondisi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Daerah terpencil atau terbelakang
Merupakan wilayah yang secara geografis sulit dijangkau dan/atau secara pembangunan masih tertinggal. Ciri utamanya meliputi keterbatasan akses transportasi, minimnya infrastruktur dasar, serta rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Kondisi ini berdampak langsung pada keterbatasan akses terhadap layanan pendidikan yang layak.

2. Daerah dengan masyarakat adat yang terpencil
Mengacu pada wilayah yang dihuni oleh komunitas adat dengan pola hidup tradisional dan relatif terisolasi dari arus utama pembangunan. Karakteristiknya mencakup sistem sosial-budaya yang khas, penggunaan bahasa lokal yang dominan, serta keterbatasan interaksi dengan sistem pendidikan formal. Pendekatan layanan di wilayah ini memerlukan sensitivitas kultural dan adaptasi metode pembelajaran.

3. Daerah perbatasan dengan negara lain
Wilayah yang secara geografis berada di garis batas kedaulatan negara. Selain menghadapi tantangan akses dan infrastruktur, daerah ini memiliki dimensi strategis terkait pertahanan, identitas nasional, dan mobilitas lintas batas. Keterbatasan layanan publik di wilayah perbatasan berpotensi memperlebar kesenjangan dengan wilayah negara tetangga.

4. Daerah yang mengalami bencana alam
Merupakan wilayah yang terdampak peristiwa alam seperti gempa bumi, banjir, kekeringan, atau badai, yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur dan terganggunya aktivitas sosial, termasuk pendidikan. Dalam konteks ini, status “daerah khusus” bersifat situasional, tergantung pada tingkat keparahan dampak bencana.

5. Daerah yang mengalami bencana sosial
Mengacu pada wilayah yang terdampak konflik sosial, kerusuhan, atau gangguan keamanan lainnya. Kondisi ini dapat menyebabkan disrupsi pada proses pendidikan, baik karena faktor keamanan, perpindahan penduduk, maupun trauma sosial.

6. Daerah dalam keadaan darurat lainnya
Kategori ini bersifat residual, mencakup kondisi luar biasa yang tidak secara eksplisit disebutkan, namun memiliki dampak signifikan terhadap keberlangsungan layanan publik. Misalnya, krisis kesehatan (seperti wabah), krisis pangan, atau situasi lain yang mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat.

Secara konseptual, seluruh kategori tersebut menunjukkan bahwa “daerah khusus” bukan sekadar label administratif, melainkan representasi dari kondisi kerentanan struktural maupun situasional.

Penutup

Artikel ini tidak sedang “menggugat” pemerintah, namun menjadi catatan bagi para guru seperti kami yang ada di Kabupaten Kupang dan 61 kabupaten lainnya yang tertera namanya dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020. Bila di daerah kabupaten masih ada pemilahan lagi, tentu akan dipetakan sedemikian rupa dan dipublikasikan sehingga warga pendidikan dalam tiap kabupaten yang namanya disebutkan turut mengetahui.

Heronimus Bani-Pemulung Aksara

Telah tayang: https://www.kompasiana.com/heronimusbani4479/69f2026fc925c451450a1c15/daerah-3-t-dan-tunjangan-khusus

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Guru-guru di ujung Timur Angin
Cincin emas simbol ketulusan cinta dan kebersamaan
PT Adhy Karya Pastikan Saluran Irigasi Aika Rohon di Amarasi Dilanjutkan Demi Petani
Simpang tiga: persaudaraan, peluang dan jalan menuju kemandirian
Ketika Suara dari Pinggiran Timor Menembus Jarak
Jaga Martabat Pemilu, GAMKI NTT dan Bawaslu Dorong Gerakan Pengawasan Partisipatif
Manakah Pilihan Frasa yang Tepat?
Menjemput Keadilan di dalam Arus Waktu: Senjakala Hak Istimewa

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:03

Guru-guru di ujung Timur Angin

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:01

Cincin emas simbol ketulusan cinta dan kebersamaan

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:20

PT Adhy Karya Pastikan Saluran Irigasi Aika Rohon di Amarasi Dilanjutkan Demi Petani

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:01

Simpang tiga: persaudaraan, peluang dan jalan menuju kemandirian

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:35

Jaga Martabat Pemilu, GAMKI NTT dan Bawaslu Dorong Gerakan Pengawasan Partisipatif

Berita Terbaru

ilustrasi konteks geografis & pendidikan di perbatasan; Gbr CHTGPT

Budaya

Guru-guru di ujung Timur Angin

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:03

Menyematkan cincin pada Sahabat; foto; SD N Loemanu

Budaya

Cincin emas simbol ketulusan cinta dan kebersamaan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:01

Konten tidak bisa disalin.