Menjemput Keadilan di Arus Waktu: Senjakala Hak Istimewa
Di bawah kubah peradaban kita yang riuh, sebuah narasi lama baru saja mengalami patah yang sunyi namun dalam. Melalui Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengetuk palu yang menandai berakhirnya sebuah era. Gugatan yang digerakkan oleh napas idealisme para akademisi—Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy (dosen FH UII) beserta lima mahasiswanya, telah menjadi katalisator bagi runtuhnya tembok hak istimewa yang selama ini memisahkan para elite dari realitas jelata.
Selama berdekade-dekade, “pensiun seumur hidup” bagi para wakil rakyat telah menjadi semacam jimat keberuntungan yang melampaui batas kewajaran sosial. Ia bukan sekadar angka di atas kertas slip gaji, melainkan simbol dari jarak yang membentang lebar antara mereka yang duduk di kursi empuk kekuasaan dengan rakyat yang peluhnya jatuh ke bumi setiap hari demi sesuap nasi. Dengan menetapkan UU Nomor 12 Tahun 1980 sebagai aturan yang “inkonstitusional bersyarat”, MK sedang melakukan dekonstruksi sosiokultural yang radikal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bayangkan, dalam sebuah panggung keadilan, betapa ganjilnya melihat masa pengabdian lima tahun dihargai dengan jaminan hingga liang lahat, sementara di sudut lain, jutaan buruh dan petani, nelayan harus berjibaku dengan ketidakpastian hari tua hingga raga tak lagi mampu berdiri. MK sedang memulihkan luka rasa tersebut. Putusan ini adalah pesan tegas bahwa “hak istimewa” tidak boleh bersifat abadi dalam sebuah republik yang memuja kesetaraan. Budaya feodalisme terselubung di mana jabatan publik dianggap sebagai tiket menuju kemapanan turun-temurun mulai dipangkas hingga ke akarnya.
Ada estetika keadilan yang sedang ditenun kembali. Ketika skema pensiun seumur hidup ini dipaksa untuk diatur ulang dalam tenggat waktu dua tahun, kita sedang melihat pergeseran nilai: dari budaya “memanen kekuasaan” menuju budaya “pertanggungjawaban profesional”. Ini adalah bentuk penghargaan tertinggi bagi mereka yang benar-benar berjuang di akar rumput bahwa martabat kerja tidak diukur dari seberapa lama uang mengalir setelah pensiun, melainkan dari seberapa adil negara memandang setiap tetes keringat warganya.
Kini, kita berdiri di ambang fajar baru. Putusan ini menuntut lahirnya tatanan hukum yang lebih membumi, yang tidak lagi meninggikan satu golongan di atas awan sementara yang lain terkubur dalam debu ketimpangan. Senjakala bagi hak istimewa ini adalah fajar bagi harapan baru; sebuah janji bahwa di tanah ini, keadilan bukan sekadar kata dalam teks konstitusi, melainkan sebuah rasa yang bisa dicicipi oleh setiap lidah anak bangsa.
Mahkamah Konstitusi memberikan waktu maksimal dua tahun (hingga Maret 2028) bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun undang-undang baru yang lebih adil dan proporsional.
©Heronimus Bani-Pemulung Aksara









