Pengantar
Satu video beredar luas melalui beberapa platform media sosial. Dalam video itu terdengar seorang dosen melakukan pengecekan kehadiran mahasiswanya (absensi). Rupanya perkuliahan itu berlangsung secara hybrid sehingga sang dosen hendak memastikan kehadiran para mahasiswa. Tentu hal itu baik, namun patut disayangkan (bila benar) suara yang ada di dalam video itu baik yang memanggil mau pun yang merespon yakni: dosen dan mahasiswa IAKN Kupang.
Sekadar Membelah Masalah dan Solusinya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada dua hal yang perlu kita pegang secara bersamaan ketika mengetahui dan hendak menanggapi polemik yang melibatkan seorang dosen di IAKN Kupang. Pertama, kehati-hatian hukum: video yang beredar luas di ruang publik belum tentu dapat dipastikan kebenarannya secara sah dan utuh. Kedua, keberanian moral: kritik sosio-edukatif tetap harus disampaikan, sebab yang dipertaruhkan bukan hanya satu peristiwa, melainkan marwah pendidikan itu sendiri.
Dalam era digital, realitas kerap hadir dalam fragmen: terpotong, terdistorsi, bahkan berpotensi dimanipulasi. Maka, menahan diri dari penghakiman adalah sikap bijak. Namun, kebijaksanaan itu tidak boleh menjelma menjadi pembiaran. Justru di tengah ketidakpastian itulah, suatu institusi diuji: bukan hanya oleh fakta, tetapi oleh cara ia merespons dugaan.
Jika benar bahwa seorang dosen melontarkan kata-kata yang merendahkan mahasiswa dalam ruang pembelajaran, maka itu bukan sekadar pelanggaran etika personal. Ia adalah gejala dari sesuatu yang lebih dalam: kemungkinan adanya kultur akademik yang longgar dalam pengawasan moral, atau bahkan permisif terhadap relasi kuasa yang timpang. Kata-kata kasar tidak pernah lahir secara tiba-tiba; ia tumbuh dari ruang yang membiarkannya.
Namun, bahkan jika kebenaran video itu masih harus diuji, respons institusi tetap menjadi sorotan utama. Permohonan maaf yang singkat dan normatif belum dapat menjawab kegelisahan publik. Ia mungkin meredakan riak sesaat, tetapi tidak menyentuh akar persoalan. Di sinilah letak keganjilan itu: luka yang terasa panjang dijawab dengan pernyataan yang terlalu ringkas, seolah-olah martabat dapat dipulihkan dengan prosedur administratif.
Padahal, permintaan maaf bukanlah akhir dari tanggung jawab, melainkan awal.
IAKN Kupang perlu melangkah lebih jauh dari sekadar klarifikasi formal. Transparansi menjadi kata kunci: investigasi yang terbuka, objektif, dan bila perlu melibatkan pihak independen, agar publik memperoleh kejelasan yang utuh. Tanpa itu, setiap pernyataan akan menggantung, tidak cukup kuat untuk memulihkan kepercayaan, tetapi juga tidak cukup tegas untuk menegakkan integritas.
Jika kemudian terbukti adanya pelanggaran etik, maka penegakan disiplin harus dilakukan secara proporsional dan bermakna. Sanksi bukan sekadar hukuman administratif, melainkan pernyataan nilai: bahwa ruang akademik tidak mentoleransi perendahan martabat manusia. Dalam konteks ini, langkah seperti penarikan kembali dosen dari tugas belajar atau evaluasi terhadap fasilitas yang diterimanya bukanlah bentuk kekerasan institusional, melainkan konsekuensi dari amanah yang dilanggar. Fasilitas yang diterimanya, merupakan kepercayaan yang mensyaratkan integritas.
Lebih jauh lagi, pemulihan martabat mahasiswa harus menjadi prioritas. Mahasiswa bukan objek yang dapat diperlakukan semena-mena, melainkan subjek utama dalam ekosistem pendidikan. Jika ada dugaan bahwa mahasiswa direndahkan, maka institusi tidak cukup berdiri di tengah sebagai penimbang yang dingin, melainkan harus melangkah ke depan sebagai penjaga martabat: berpihak, melindungi, dan memulihkan yang terluka.
Jika semua ini diabaikan, dapat saja terjadi degradasi pamor institusi, bukan ancaman retoris. Ia adalah konsekuensi yang perlahan namun pasti. Reputasi tidak runtuh oleh satu peristiwa, tetapi oleh kegagalan membaca makna dari peristiwa itu.
Pada akhirnya, IAKN Kupang sedang berdiri di persimpangan penting: antara menjadi lembaga yang defensif dan minimalis, dan atau institusi yang reflektif dan berani berbenah. Pendidikan tidak hanya diukur dari transfer ilmu, tetapi juga dari kemampuannya menjaga martabat manusia. Dan ketika martabat itu dipertanyakan, bahkan dalam dugaan, diam atau sekadar meminta maaf tidak pernah cukup. Hanya keberanian untuk bertindak adil dan transparan yang dapat memulihkan kepercayaan, sekaligus menjaga nyala etika dalam dunia akademik.
Heronimus Bani-Pemulung Aksara









