GURU DESA, OBAT NYAMUK BAKAR DAN RECHARGING

Jumat, 8 Januari 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siswa SD Bimous bersama Kepala Sekolah

Siswa SD Bimous bersama Kepala Sekolah

Heronimus Bani
Heronimus Bani

Pada satu kesempatan bercakap-cakap secara lepas dengan seorang teman, ia mengucapkan kata-kata “energi obat nyamuk bakar”. Kalimat itu menggelitik sehingga saya ambil dan tambahkan dengan kata guru dan sambungannya itu sebagai judul tulisan ini. Saya ditarik masuk dalam makna dari kalimat itu ketika saya membayangkan fakta bahwa obat nyamuk bakar, ternyata membuang energinya dengan meracuni makhluk lain yaitu serangga yang disebut nyamuk, pada saat yang sama ia membuat nyaman untuk sementara waktu penghuni rumah, namun obat nyamuk itu sendiri pada akhirnya tidak berdaya lagi karena ia kehabisan jasad/materi pada dirinya sendiri, dan energinya pun sirna. Padahal, serangga nyamuk itu jika dicermati, mereka tidak mati, hanya pingsan, lalu akan bangkit lagi untuk memperbanyak keturunannya.

Saya mencoba mendalami juga secara imajinatif bahwa jika guru yang telah menyerahkan dirinya bagi dunia pendidikan telah membuang energinya untuk “meracuni” anak didiknya dengan pengetahuan, ketrampilan, akhlak/moral dan lainnya, lalu sang guru mesti melakukan recharging agar energinya terus terjaga, sekalipun sudah ada kepastian bahwa kelak ia akan menhakhiri tugasnya bahkan akan mangkat. Para siswa yang telah menerima energi yang disebarkan oleh sang guru sebaiknya merasa tidak teracuni tetapi justru mendapatkan injeksi motivasi untuk bangkit menjadi creator-creator dan inovator-inovator baru pada masing-masing bidang kepakarannya. Bukankah hal ini menarik? Saya ingin memberi makna pada konsep itu dengan menuliskannya dengan judul Guru Desa, Obat Nyamuk Bakar dan Recharging.

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
JEJAK BATU DI JALAN GELAP: Ketika Pengeroyokan Menghapus Masa Depan Seorang Sopir dan Hukum Jalan di Tempat
CATATAN REDAKSI: Bore Pile, Solusi Serius Krisis Infrastruktur dan Longsor Ekstrim di Amfoang Tengah
Rico Nitti dan Jalan Sunyi Anak Muda Menjaga Kepercayaan, Bertumbuh dari Tantangan
Reputasi Pengusaha Rico Nitti Diuji, Integritas di Atas Segalanya, Kepercayaan Mitra di Garda Utama
Integritas Bupati Kupang dan Prinsip Praduga Tak Bersalah dalam Negara Hukum
Shirley Manutede Langkah Syahdu Nan Mematikan, Kejaksaan Konsisten Bantai Koruptor 
Menimbang Pasal 406 KUHP dalam Perspektif Negara Hukum, Kepastian Konstitusional, dan Doktrin Pemidanaan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Minggu, 5 April 2026 - 03:00

JEJAK BATU DI JALAN GELAP: Ketika Pengeroyokan Menghapus Masa Depan Seorang Sopir dan Hukum Jalan di Tempat

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:23

CATATAN REDAKSI: Bore Pile, Solusi Serius Krisis Infrastruktur dan Longsor Ekstrim di Amfoang Tengah

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:54

Rico Nitti dan Jalan Sunyi Anak Muda Menjaga Kepercayaan, Bertumbuh dari Tantangan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:02

Reputasi Pengusaha Rico Nitti Diuji, Integritas di Atas Segalanya, Kepercayaan Mitra di Garda Utama

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.