KUPANG,- Belakangan ini media sosial kembali dipenuhi berbagai narasi yang menyerang perusahaan konstruksi di Kabupaten Kupang. Salah satu nama yang ikut disebut adalah PT Cahaya Berlian Jaya Abadi. Perusahaan tersebut dituding sebagai pihak yang diduga menjadi penyumbang kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan bertonase besar.
Namun pertanyaannya, di mana sebenarnya lokasi jalan yang dimaksud? Apa dasar dan bukti konkret dari tuduhan tersebut? Apakah sudah ada hasil kajian teknis, audit resmi, atau investigasi dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa kerusakan infrastruktur itu murni disebabkan oleh aktivitas PT Cahaya Berlian Jaya Abadi?
Jangan sampai opini yang berkembang di media sosial justru berubah menjadi serangan sepihak yang berpotensi menghancurkan nama baik perusahaan tanpa dasar yang jelas. Dalam negara hukum, setiap pihak memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha secara legal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu dipahami bahwa sebuah perusahaan konstruksi tidak mungkin dapat beroperasi begitu saja tanpa melalui berbagai tahapan administrasi dan mekanisme hukum yang ketat. PT Cahaya Berlian Jaya Abadi tentu harus melewati proses legalitas badan usaha, perizinan operasional, dokumen lingkungan, koordinasi dengan pemerintah daerah, hingga berbagai tahapan teknis lainnya sebelum dapat menjalankan aktivitas di Kabupaten Kupang.
Artinya, keberadaan perusahaan tersebut bukan aktivitas liar tanpa pengawasan. Ada negara di dalam proses itu. Ada regulasi yang mengatur. Ada instansi yang melakukan evaluasi serta pengendalian terhadap aktivitas perusahaan. Bahkan perusahaan juga turut memberikan kontribusi terhadap daerah melalui pembayaran pajak dan aktivitas ekonomi yang ikut menggerakkan masyarakat sekitar.
Dalam dunia pembangunan, aktivitas kendaraan berat memang tidak bisa dihindari. Namun menyederhanakan seluruh persoalan kerusakan jalan hanya kepada satu perusahaan tentu merupakan kesimpulan yang terlalu prematur. Kondisi infrastruktur dipengaruhi banyak faktor, mulai dari usia jalan, kualitas konstruksi sebelumnya, curah hujan, kondisi tanah, hingga intensitas lalu lintas umum yang setiap hari melintas.
Karena itu, apabila memang ada dugaan pelanggaran, maka seharusnya dibuka secara terang: ruas jalan mana yang dimaksud, kapan kerusakan terjadi, bagaimana hasil kajian teknisnya, dan siapa yang menyatakan bahwa kerusakan itu disebabkan langsung oleh aktivitas PT Cahaya Berlian Jaya Abadi. Tanpa data yang jelas, tuduhan seperti ini hanya akan menjadi konsumsi opini yang berbahaya.
Kritik terhadap perusahaan tentu sah dalam demokrasi. Tetapi kritik juga harus memiliki tanggung jawab moral dan dasar fakta. Jangan sampai media sosial dijadikan ruang untuk membangun penghakiman publik yang akhirnya merugikan pihak tertentu tanpa proses klarifikasi yang objektif.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu melihat bahwa perusahaan konstruksi memiliki peran dalam pembangunan daerah. Kehadiran perusahaan membuka lapangan kerja, menciptakan perputaran ekonomi, mendukung kebutuhan material pembangunan, serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak dan aktivitas usaha yang legal.
Pemerintah tentu memiliki kewenangan melakukan pengawasan apabila ditemukan pelanggaran. Tetapi semua harus dilakukan berdasarkan aturan hukum, bukan tekanan opini atau narasi emosional yang belum tentu benar adanya. Sebab ketika sebuah perusahaan yang telah beroperasi sesuai prosedur terus diserang tanpa bukti yang kuat, maka yang rusak bukan hanya nama perusahaan, tetapi juga iklim investasi dan kepercayaan dunia usaha terhadap daerah.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan keadilan yang benar-benar objektif. Jika ada kesalahan, maka harus dibuktikan secara terbuka dan diproses sesuai hukum. Tetapi jika tuduhan itu tidak memiliki dasar yang jelas, maka publik juga perlu berhati-hati agar tidak ikut terjebak dalam narasi yang justru mengarah pada pembunuhan karakter dan penghancuran nama baik pihak tertentu.***








