KUPANG,- Di tengah derasnya arus informasi media sosial, masyarakat sering kali disuguhi narasi yang dibangun secara emosional tanpa menghadirkan data yang utuh. Tuduhan terhadap perusahaan konstruksi seperti PT Bumi Indah Group pun menjadi konsumsi publik hanya melalui potongan opini, tanpa melihat proses panjang dan legalitas yang mendasari keberadaan perusahaan tersebut di Kabupaten Kupang.
Padahal, sebuah perusahaan tidak mungkin dapat beroperasi begitu saja tanpa melalui tahapan administrasi, perizinan, hingga pengawasan dari pemerintah. PT Bumi Indah Group tentu memahami bahwa setiap aktivitas usaha, khususnya yang berkaitan dengan konstruksi dan pengambilan material alam, wajib tunduk pada aturan hukum dan regulasi yang berlaku.
Sebelum menjalankan operasional, perusahaan harus melewati berbagai proses, mulai dari legalitas badan usaha, perizinan usaha, dokumen lingkungan, koordinasi lintas instansi, hingga kewajiban perpajakan daerah maupun pusat. Semua tahapan itu bukan sesuatu yang sederhana. Ada pengawasan, evaluasi, dan mekanisme yang melibatkan pemerintah sebagai pihak pemberi izin sekaligus pengontrol kegiatan usaha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, sangat tidak adil apabila sebuah perusahaan langsung divonis bersalah hanya berdasarkan asumsi atau narasi media sosial yang belum tentu didukung fakta lapangan. Kritik tentu penting dalam demokrasi, tetapi kritik yang sehat harus dibangun di atas data, bukan emosi atau kepentingan tertentu.
Perlu juga dipertanyakan secara objektif, di mana sebenarnya letak ruas jalan yang secara spesifik dirusak oleh kendaraan milik PT Bumi Indah Group. Sebab kendaraan perusahaan tersebut pada prinsipnya hanya beroperasi ketika sedang mengerjakan proyek di wilayah tertentu. Sementara untuk ruas Jalan Timor Raya, itu merupakan akses jalan umum yang digunakan oleh seluruh masyarakat dan berbagai jenis kendaraan dengan aktivitas lalu lintas yang sangat tinggi setiap hari. Semua kendaraan memiliki hak yang sama untuk melintas di jalur tersebut, sehingga tidak bijak apabila kerusakan jalan langsung diarahkan hanya kepada satu perusahaan tanpa kajian teknis dan data yang akurat.
PT Bumi Indah Group juga merupakan bagian dari pelaku usaha yang turut bergerak dalam mendukung pembangunan daerah. Kehadiran perusahaan konstruksi tidak hanya bicara soal proyek, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal, menggerakkan ekonomi sekitar, hingga memberikan kontribusi melalui pajak dan pendapatan daerah.
Selain itu, perusahaan juga pernah menunjukkan kepeduliannya melalui kegiatan tanggung jawab sosial atau CSR di wilayah Kampung Matani, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang. Jalan yang dikerjakan perusahaan di wilayah tersebut bahkan sudah hampir 10 tahun dimanfaatkan masyarakat dan hingga saat ini kualitasnya masih bertahan dengan baik. Fakta seperti ini menunjukkan bahwa tidak semua aktivitas perusahaan layak dipandang secara negatif, sebab ada kontribusi nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Tidak bisa dipungkiri bahwa aktivitas pembangunan memang memiliki tantangan, termasuk persoalan infrastruktur dan lalu lintas kendaraan berat. Namun persoalan tersebut tidak dapat secara otomatis dibebankan kepada satu pihak tanpa kajian teknis, pengawasan pemerintah, dan data yang objektif. Jalan rusak, jembatan mengalami penurunan kualitas, atau meningkatnya mobilitas kendaraan merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan evaluasi bersama, bukan sekadar mencari kambing hitam.
Dalam konteks inilah, masyarakat perlu melihat persoalan secara jernih. Jangan sampai opini yang dibangun secara sepihak justru merusak iklim investasi dan pembangunan di daerah sendiri. Sebab ketika perusahaan yang bekerja secara legal terus-menerus diserang tanpa dasar yang kuat, maka dampaknya bukan hanya kepada perusahaan tersebut, tetapi juga terhadap kepercayaan dunia usaha untuk berinvestasi di Kabupaten Kupang.
Pemerintah tentu memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran. Tetapi mekanisme itu harus berjalan berdasarkan hukum dan fakta, bukan tekanan opini liar di media sosial. Negara hukum mengajarkan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk diperlakukan adil, termasuk perusahaan yang telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
Di tengah situasi seperti ini, publik seharusnya diajak membangun budaya kritik yang sehat dan bertanggung jawab. Jika ada dugaan pelanggaran, maka tempuhlah jalur resmi, dorong audit, lakukan pengawasan terbuka, dan biarkan lembaga yang berwenang bekerja secara profesional. Bukan membentuk penghakiman massal yang berpotensi menyesatkan opini masyarakat.
Sebab pada akhirnya, pembangunan daerah membutuhkan keseimbangan antara pengawasan, investasi, dan kepastian hukum. Dan PT Bumi Indah Group, sebagai perusahaan yang beroperasi melalui mekanisme legal serta berkontribusi terhadap daerah, juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan penilaian yang objektif di tengah derasnya tudingan sepihak.***








